Ruang Lingkup Taqarrub Ilallah.
Pada yang menyatakan, pada kata “mendekatkan diri kepada-Ku”
(yataqarrabu ilaiyya) inilah kemudian lahir istilah “taqarrub ilâ Allâh“. Kata
taqarrub secara bahasa artinya adalah mencari kedekatan (thalab al-qurbi).
Jadi, “taqarrub ilâ Allâh” secara bahasa adalah mencari kedekatan dengan Allah,
ini menurut (Ibnu Hajar Al-Asqalani). Dari pengertian bahasa inilah para ulama
merumuskan pengertian taqarrub ilâ Allâh secara syar’i.
(Fath al-Bâri, XXI/132; Syarh Muslim, IX/35;
Al-Muntaqa Syarh al-Muwaththa‘, 1/499; Syarh al-Bukhâri li Ibn Bathal, XX/72).
Menurut Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitab jami’ul Ulum wal
Hikam juz 1 halaman 361, versi maktabah syamilah, beliau menerangkan bahwa
ruang lingkup taqarrub ilallah ada dua golongan :
1. Orang yang melaksanakan kewajiban (ada’al faraidh), yang
meliputi perbuatan melakukan kewajiban yang diwajibkan oleh Allah(Fi’l al
alwajibat) dan meninggalkan apa yang diharamkan oleh Allahﷻ (tark al –
muharramat).
2. orang yang melaksanakan segala amalan yang sunnah-sunnah
(Nawafil )
PERBUATAN WAJIB (Fi’l alwajibat)
Dalam Al Qur’an dan As-Sunnah, aktivitas taqarrub ilallah berkaitan
dengan perbuatan Fi’l al alwajibat terbagi dalam tiga dimensi, yaitu:
Pertama, Habluminallah (hubungan antara manusia dengan Allahﷻ).
Dalam hubungan kita dengan Allahﷻ, kita mengenal yang namanya ibadah Mahdhah contohnya; mengerjakan shalat, zakat dan puasa. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa sholat adalah salah satu ibadah wajib yang diperintahkan oleh Allahﷻ,, sebagaimana yang disebutkan di Al Qur’an;
Surat Al Baqarah ayat 3, 43, 45, 83, 110, 153, 177, 238, 277,
Surat Annisa ayat 43, 102, 103, 162, dsb.
Sholat adalah ibadah pertama yang diperiksa dalam
perhitungan amal di akherat dan menjadi tolok ukur seluruh amal ibadah lainnya.
Bila sholatnya baik maka seluruh amal ibadahnya baik, begitu juga sebaliknya
bila sholatnya jelek (atau tidak pernah sholat) maka jeleklah seluruh amal
lainnya. Begitu pula dalam melakukan aktivitas ibadah zakat dan berpuasa pun
juga harus sesuai dengan aturan hukum yang ditetapkan oleh Allahﷻ, didalam Al
Qur’an dan As-sunnah-Nya, agar amalan tersebut diterima oleh Allahﷻ,.
Kedua, Habluminafsi (hubungan antara diri manusia dengan
dirinnya) .
Hal ini berkaitan dengan segala aktivitas dan tingkah laku setiap individu itu harus berdasarkan syariat islam, diantaranya mencakup hal-hal yang berkaitan dengan makanan dan minuman halal seperti yang diatur dalam ayat suci Al qur’an, diantaranya ;
( QS Al baqarah 168, 172, 173),
(QS. Al Maidah: 3),
(QS. Al An’am: 145),
(QS. Al An’am: 121)
Bagaimana berpakaian syar’i sesuai yang disyariatkan oleh Allahﷻ seperti yang dterangkan dalam firman Allahﷻ
[QS Al Ahzab:59),
(QS An nur: 31),
Serta ahlak ( cara bersikap), yaitu bagaimana menjadi pribadi muslim yang beraklaqul kharimah seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ.
Ketiga, Habluminannas (hubungan manusia dengan sesama
manusia dan manusia dengan lingkungan sekitarnya).
Kenyataan yang ada pada masyarakat saat ini, kebanyakan dari mereka sering mengertikan amalan dalam bertaqarrub ilallah hanya sebatas 2 dimensi saja, yaitu hanya amalan yang berkaitan dengan habluminallah dan habluminannas. Ramai kaum muslimin berpandangan bahwa Islam tidak berhak mencampuri aspek kehidupan yang lain selain kedua dimensi diatas. Padahal, Islam itu luas, sangat luas mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Tidak ada di dalam kehidupan manusia, hal apapun itu lepas dari perhatian Islam ini. Hal yang sebenarnya adalah Islam mengatur seluruh aspek Kehidupan Manusia tanpa terkecuali mencakup semua aspek kehidupan dalam amalan interaksi antara manusia dengan manusia (habluminannas).
Bahkan yang terjadi dewasa ini, banyak diantara kita kaum
muslimin masih mempunyai pandangan yang sempit dalam memahami makna dari
amalan kewajiban sebagai seorang muslimin terkait dengan habluminannas.
Sebagian orang masih mengertikannya hanya sebatas personal saja, yaitu hanya
sebatas bagaimana kita berbuat baik dengan orang lain, bagaimana bersikap ramah
dan tersenyum kepada sesama muslim, bagaimana bersikap sabar apabila di-zalimi
orang lain atau untuk tidak berbuat zalim kepada orang lain saja. Seharusnya,
amalan taqarub ilallah terkait dengan habluminannas yang sebenarnya itu
mencakup makna yang sangat luas, yaitu mencakup semua amalan yang berkaitan
dengan mu’amalah (amalan dalam berhukum) dan uqubat ( pelaksanaan hukum dan pensaksian).