Amalan2 Muamalah dan yang berkaitan.
Muamalah meliputi, perlaksanaan dan pematuhan hukum Islam.;
• Ideologi Islam : Ide hukum
semua dari Allah ﷻ yaitu Al Qur’an & Hadist, dimana sebagai hamba Allah harus
berhukum dengan hukum yang telah ditetapkan oleh Allah ﷻ sesuai dalam Al
qur’an dan As-sunnahNya dengan bermabdakan islam, bukan ideologi kapitalis atau
sosialism
• Politik Islam : segala sesuatu
yang mengurus urusan umat dengan meniru politik islam yang telah diajarkan oleh
• Ekonomi Islam :dalam sitem
ekonomi islam telah mengatur transaksi jual-beli, kerja sama ekonomi antara
Negara, mengharamkan riba, judi dan suap, tetapi menghalalkan jual-beli,
ekonomi islam akan memperhatikan kesejahteraan rakyat dan sosial, dll
• Sosial Islam :dalam negara
islam bahwa Pendidikan Islami gratis, Kesehatan gratis, sarana umum gratis,
pendidikan itu diatur oleh Allah ﷻ, mana pendidikan yang boleh dan mana
pendidikan yang tidak boleh, islam juga mengatur interaksi antara non-muslim
dan orang muslim sehingga bisa hidup berdampingan dengan tenang dan damai
bahkan sejahtera di bawah aturan hukum syariat Islam, dan semua hal tersebut
akan terjadi apabila syariat islam telah ditegakkan,
• Budaya Islam : dalam hal
pergaulan,aturan islam melarang kita untuk mendekati zina , tidak ada pergaulan
bebas, tidak ada ( feminisme, pornografi, pornoaksi, khamr), dll.
• Pertahanan & Keamanan Islam
:semata-mata untuk melindungi rakyat dari gangguan luar, berjihad untuk
penyebaran Islam ke seluruh dunia
• Contoh Uqubat dalam Negara khilafah /islam, apabila mencuri dipotong tangannya, berzina dirajam atau 100 dera.
PERBUATAN HARAM (Tark al-Muharramat)
Aktivitas taqarrub ilallah
terkait dengan perbuatan “tark al- muharramat” adalah menjauhi dan meninggalkan
segala bentuk aktivitas-aktivitas, seperti;
• bid’ah dalam ibadah,
• makan &minum yang haram,
• tunduk dan meniru budaya barat
dengan membuka aurat, zina, minum khamr, pornoaksi, pornografi, pergaulan bebas
• Dalam ekonomi, menerapkan sistem ekonomi kapitalis, yaitu
melakukan riba, suap, judi
• dalam berhubungan sosial, segalanya dinilai dengan materi
dan berlandaskan asas manfaat semata.
• berhukum pada hukum buatan manusia dalam bidang
ipoleksosbud hankam, contohnya dalam sistem demokrasi dengan mengikuti voting
dalam keharaman
• dalam sistem pertahanan dan keamanan Negara; tunduk pada penjajah atau tunduk pada Negara yang memiliki power lebih kuat, tidak adil atau dzalim dalam menerapkan saksi (uqubat)
Semua aktivitas tark al- muharramat diatas merupakan suatu keharaman bila dilakukan.
Bentuk Taqarrub ilallah yang lain, selain menjalankan
kewajiban-kewajiban dan meninggalkan larangan – larangan tersebut diatas adalah
dengan mempergiat menjalankan hal-hal yang sunnah (Nawafil), seperti; puasa
senin kamis, menyembelih kurban, bersedekah, membaca Al qur’an, dll.
Menghindari perbuatan-perbuatan makruh, seperti; tidak makan makanan yang
berbau tajam sebelum pergi ke masjid, meniup makanan yang panas, tidak
berbicara didalam kamar mandi, dll. Serta menjauhi hal- hal yang mubah, agar
supaya tidak terlena dari hal-hal yang wajib, seperti menuntut ilmu Allah ﷻ, membaca
& memahami serta melaksanakan isi & makna dari Al Qur’an dengan segenap
jiwa dan raga, berdakwah untuk memperjuangkan tegaknya syariah islam.