“Jika saja penduduk negeri beriman dan bertakwa, niscaya
Kami akan membukakan bagi mereka pintu-pintu keberkahan dari langit dan bumi”
(TQS al-A’raf [7]: 96).
Ayat di atas memang menggunakan penyampaian berita, tetapi di
dalamnya berisi pujian. Sesuai ketentuan ushul fikih, jika suatu berita
disertai dengan pujian maka maknanya adalah perintah. Karena itu meski
menggunakan cara penyampaian berita, sesungguhnya ayat tersebut memerintahkan penduduk
negeri agar mereka beriman dan bertakwa secara bersama-sama dalam kehidupan
bermasyarakat.
Ketakwaan itu bisa direalisasikan oleh setiap individu
Muslim dengan jalan senantiasa terikat dengan hukum-hukum Allah SWT di dalam
kehidupannya. Caranya adalah dengan menjadikan halal dan haram atau syariah
Islam sebagai ukuran dalam hidupnya. Dengan kata lain, yang halal diambil dan
dilaksanakan, sementara yang haram dijauhi sejauh-jauhnya.
Ketakwaan bukan hanya harus diwujudkan pada tataran
individu, namun juga harus diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat.