Sunday

Amalan2 muamalah dan usaha melaksanakan juga pensaksian hukum.

 Amalan2 Muamalah dan yang berkaitan.



        Muamalah meliputi, perlaksanaan dan pematuhan hukum Islam.;

• Ideologi Islam : Ide hukum semua dari Allah  yaitu Al Qur’an & Hadist, dimana sebagai hamba Allah harus berhukum dengan hukum yang telah ditetapkan oleh Allah  sesuai dalam Al qur’an dan As-sunnahNya dengan bermabdakan islam, bukan ideologi kapitalis atau sosialism

• Politik Islam : segala sesuatu yang mengurus urusan umat dengan meniru politik islam yang telah diajarkan oleh Rasulullah 

• Ekonomi Islam :dalam sitem ekonomi islam telah mengatur transaksi jual-beli, kerja sama ekonomi antara Negara, mengharamkan riba, judi dan suap, tetapi menghalalkan jual-beli, ekonomi islam akan memperhatikan kesejahteraan rakyat dan sosial, dll

• Sosial Islam :dalam negara islam bahwa Pendidikan Islami gratis, Kesehatan gratis, sarana umum gratis, pendidikan itu diatur oleh Allah , mana pendidikan yang boleh dan mana pendidikan yang tidak boleh, islam juga mengatur interaksi antara non-muslim dan orang muslim sehingga bisa hidup berdampingan dengan tenang dan damai bahkan sejahtera di bawah aturan hukum syariat Islam, dan semua hal tersebut akan terjadi apabila syariat islam telah ditegakkan,

• Budaya Islam : dalam hal pergaulan,aturan islam melarang kita untuk mendekati zina , tidak ada pergaulan bebas, tidak ada ( feminisme, pornografi, pornoaksi, khamr), dll.

• Pertahanan & Keamanan Islam :semata-mata untuk melindungi rakyat dari gangguan luar, berjihad untuk penyebaran Islam ke seluruh dunia

• Contoh Uqubat dalam Negara khilafah /islam, apabila mencuri dipotong tangannya, berzina dirajam atau 100 dera.

PERBUATAN HARAM (Tark al-Muharramat)

Aktivitas taqarrub ilallah terkait dengan perbuatan “tark al- muharramat” adalah menjauhi dan meninggalkan segala bentuk aktivitas-aktivitas, seperti;

• bid’ah dalam ibadah,

• makan &minum yang haram,

• tunduk dan meniru budaya barat dengan membuka aurat, zina, minum khamr, pornoaksi, pornografi, pergaulan bebas

• Dalam ekonomi, menerapkan sistem ekonomi kapitalis, yaitu melakukan riba, suap, judi

• dalam berhubungan sosial, segalanya dinilai dengan materi dan berlandaskan asas manfaat semata.

• berhukum pada hukum buatan manusia dalam bidang ipoleksosbud hankam, contohnya dalam sistem demokrasi dengan mengikuti voting dalam keharaman

• dalam sistem pertahanan dan keamanan Negara; tunduk pada penjajah atau tunduk pada Negara yang memiliki power lebih kuat, tidak adil atau dzalim dalam menerapkan saksi (uqubat)

Semua aktivitas tark al- muharramat diatas merupakan suatu keharaman bila dilakukan.

Bentuk Taqarrub ilallah yang lain, selain menjalankan kewajiban-kewajiban dan meninggalkan larangan – larangan tersebut diatas adalah dengan mempergiat menjalankan hal-hal yang sunnah (Nawafil), seperti; puasa senin kamis, menyembelih kurban, bersedekah, membaca Al qur’an, dll. Menghindari perbuatan-perbuatan makruh, seperti; tidak makan makanan yang berbau tajam sebelum pergi ke masjid, meniup makanan yang panas, tidak berbicara didalam kamar mandi, dll. Serta menjauhi hal- hal yang mubah, agar supaya tidak terlena dari hal-hal yang wajib, seperti menuntut ilmu Allah , membaca & memahami serta melaksanakan isi & makna dari Al Qur’an dengan segenap jiwa dan raga, berdakwah untuk memperjuangkan tegaknya syariah islam.